SUDOKU

Tuesday, February 18, 2014

KORUPSI YANG MAKIN MENJADI

Pengertian Korupsi

UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan:

  • Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).
  • Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3)
  • Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)
  • Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10)
  • Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)
  • Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)
    • Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyrakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. "Kekuasaan manapun" yang dimaksud di sini adalah kekuatan yang dapat memengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.

Tujuan Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sumber : http://www.kpk.go.id/id/faq

0 comments:

Post a Comment

LINK WITHIN

dfg